
PROSESNEWS.ID – Komisi A DPRD Kota Gorontalo, mendukung kenaikan 10 persen cukai hasil tembakau (CHT) rokok tahun 2023 dan 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi A, Darmawan Duming ketika diwawancarai, Senin, (14/11/2022) siang tadi.
Pasalnya, angka kematian perokok pasif lebih besar disebabkan karena kedekatan mereka dengan perokok aktif. Maka, dengan kebijakan ini setidaknya dapat mengurangi konsumsi rokok dikalangan masyarakat.
“Saya sangat setuju dengan kebijakan itu, karena kami sebagai perokok pasif juga kena dampak dari teman-teman yang perokok aktif ini,” Ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini sangat relevan. Melihat prevalensi perokok aktif adalah anak-anak remaja usia 10-18 tahun sesuai data RPMJN 2020-2024. Orangtua juga merasa sedikit lega dengan adanya kebijakan tersebut.
“Apalagi kita melihat, perokok itu bukan hanya orang dewasa saja. Dimana-mana, sudah banyak anak-anak SMA bahkan SD saja kedapatan sudah merokok. Para orangtua pun, terbantu karena uang jajan yang diberikan tidak di pakai buat beli rokok karena harganya mahal,” Tutupnya.
Pemerintah Pusat melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, memaparkan kenaikan Cukai rokok 2023 dan 2024.
Beberapa alasan Kemenkeu menaikan Cukai rokok 2023 dan 2024 . Pertama, aspek kesehatan karena rokok jadi salah satu penyebab risiko stunting dan kematian. Kedua, menurunkan prevalensi merokok anak dan remaja di level 8,7 persen tahun 2024.
Ketiga, tingginya konsumsi rokok yang merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin (12,21 persen masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen masyarakat pedesaan). Terakhir aspek industri yang berkaitan dengan keberlanjutan industri hasil tembakau, kesejahteraan tenaga kerja dan petani tembakau.
Reporter : Sandri Mooduto














