Menurutnya, rumah dan tanah yang bersengketa tersebut sudah memenuhi syarat dan ketentuan administrasi, sehingga layak dimiliki oleh Abdurrahman Akuba.
Hal ini disampaikan Darmawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Aula III DPRD Kota Gorontalo pada Senin (21/10/2024).
“Salah satu persyaratan untuk mendapatkan rumah layak huni adalah pemohon harus memiliki sepetak tanah. Pemohon ini dihibahkan tanah oleh keluarga Wenas, dan proses hibahnya sudah diurus di kelurahan serta mendapat pengesahan dari pihak kelurahan,” jelas Darmawan.
Namun, Darmawan mengungkapkan bahwa di tengah proses saat rumah tersebut sudah bisa ditempati, pihak yang memberikan hibah tidak lagi mengakui pemberian hibah tersebut, dengan alasan bahwa hibah tersebut hanya bersifat sementara.
Lebih lanjut, politisi PDIP ini menyatakan kekecewaannya karena pihak terlapor tidak menghadiri panggilan dari DPRD terkait rapat tersebut.
“Jadi, saya berharap kepada masyarakat, jika sudah memberikan hibah, jangan ditarik kembali,” tutup Darmawan.
Reporter: Pian N. Peda
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan memulai pendistribusian logistik lebih awal untuk…
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…