PROSESNEWS.ID – DPRD Kota Gorontalo temukan ketidaksesuaian Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) Pemerintah Kota Gorontalo dengan LHPK yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK-P) Gorontalo.
Ketidaksesuaian tersebut terkuak pada Rapat Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Gorontalo bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Gorontalo di Aula DPRD Kota Gorontalo pada Selasa (11/7/2023).
Sehingga, Ketua Panja DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo dengan terpaksa harus melakukan skorsing terhadap Rapat Panja tersebut.
“Iya, kami skors,” ucap Ariston usai memimpin rapat.
Selanjutnya, anggota Panja bakal kembali mengundang pihak dari BPK-P Gorontalo dan sejumlah OPD Kota Gorontalo atas ketidaksesuaian data LHPK.
Ariston mengatakan, pihaknya bakal terus mengawal draft LHPK yang diterbitkan oleh BPK-P Gorontalo. Ia dan tim Panja juga akan melakukan analisa yang lebih mendalam atas ketidaksesuaian data dari BPK-P dan Pemerintah Daerah Kota Gorontalo.
“Ada beberapa hal yang harus Panja konfirmasi dan dalami tentang LHPK. Ini masih direncanakan pekan ini apakah Pemerintah Kota Gorontalo untuk bisa melakukan konfirmasi dan kita akan tindaklanjuti pada rapat selanjutnya,” jelasnya.
Terakhir, Ia juga mengharapkan sejumlah media agar terus melakukan pengawalan terhadap LHPK dari BPK-P dan Rapat Panja DPRD Kota Gorontalo.
“Para media ini mengikuti perkembangan rapat,” harapnya.
Reporter: Fazrin Mohamad Umar