Gorontalo

Dedy Wartabone Dipecat Tidak Dengan Hormat dari Kesatuan

Dedy Wartabone Dipecat Tidak Dengan Hormat dari Kesatuan

PROSESNEWS.ID – Sebagai anggota Polri disiplin merupakan basic yang selalu dibentuk ketika mengikuti pendidikan. Anggota diajarkan tentang ketaatan terhadap asas, norma, hukum dan peraturan yang berlaku.

Sehingga bagi personel Polri yang melanggar berlaku sanksi peraturan disiplin hingga kode etik profesi Polri. Seperti, brigadir polisi (Brigpol) Dedy F. Wartabone.

Dedy merupakan bintara yang sehari-hari bertugas di Pelayanan Markas ( Yanma ) Polda Gorontalo. Ia terpaksa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian

Kabid Humas Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, menjelaskan, Dedy diberhentikan karena meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah (mangkir) lebih dari 30 ( tiga puluh ) hari secara berturut-turut. Rabu (4/5/2022).

“Hal itu berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bapak Kapolda tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Brigpol. Dedy F, karena mangkir atau meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah,” jelasnya.

Dikatakan Wahyu, putusan pemberhentian tersebut sudah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri. Yakni sidang komisi Kode Etik Profesi Polri dan langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Ini menandakan, Bapak Kapolda selalu komitmen dalam menegakkan aturan dan penerapan reward serta punishment secara seimbang,” kata Wahyu.

Wahyu berharap, dari kejadian itu bisa menjadi pembelajaran bagi personel lainnya. Untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung sebagai anggota Polri.

“Mudah-mudahan, ini bisa menjadi pelajaran bagi personel Polri lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

“Informasi untuk masyarakat PTDH terhadap Dedy F Wartabone, saat ini statusnya bukan lagi anggota Polri melainkan masyarakat biasa,” terangnya.

Reporter : Reza Saad

Recent Posts

Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Gorontalo Petakan 18 Indikator TPS Rawan

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…

11 jam ago

Paslon Gusnar – Idah Mendominasi Semua Segmen Pemilih di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…

11 jam ago

KPU Pohuwato Libatkan ASN dan Guru Sosialisasikan Partisipasi Pemilu 2024

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…

12 jam ago

Belum Ada Pendaftar dalam Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…

12 jam ago

Helmi Rasid Sebut Sekda Boalemo sebagai Pembohong Soal Perbup Kewenangan Desa

PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…

15 jam ago

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Disambut Positif Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…

17 jam ago