PROSESNEWS.ID – Sebagai anggota Polri disiplin merupakan basic yang selalu dibentuk ketika mengikuti pendidikan. Anggota diajarkan tentang ketaatan terhadap asas, norma, hukum dan peraturan yang berlaku.
Sehingga bagi personel Polri yang melanggar berlaku sanksi peraturan disiplin hingga kode etik profesi Polri. Seperti, brigadir polisi (Brigpol) Dedy F. Wartabone.
Dedy merupakan bintara yang sehari-hari bertugas di Pelayanan Markas ( Yanma ) Polda Gorontalo. Ia terpaksa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian
Kabid Humas Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, menjelaskan, Dedy diberhentikan karena meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah (mangkir) lebih dari 30 ( tiga puluh ) hari secara berturut-turut. Rabu (4/5/2022).
“Hal itu berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bapak Kapolda tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Brigpol. Dedy F, karena mangkir atau meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah,” jelasnya.
Dikatakan Wahyu, putusan pemberhentian tersebut sudah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri. Yakni sidang komisi Kode Etik Profesi Polri dan langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Ini menandakan, Bapak Kapolda selalu komitmen dalam menegakkan aturan dan penerapan reward serta punishment secara seimbang,” kata Wahyu.
Wahyu berharap, dari kejadian itu bisa menjadi pembelajaran bagi personel lainnya. Untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung sebagai anggota Polri.
“Mudah-mudahan, ini bisa menjadi pelajaran bagi personel Polri lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
“Informasi untuk masyarakat PTDH terhadap Dedy F Wartabone, saat ini statusnya bukan lagi anggota Polri melainkan masyarakat biasa,” terangnya.
Reporter : Reza Saad
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…
PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…