
PROSESNEWS.ID – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo akan melakukan pengawasan terhadap pendistribusian minyak goreng di Kota Gorontalo.
Mucksin Brekat mengatakan, dalam pendistribusian minyak goreng harus dibagi secara merata. Karena, jangan sampai ada oknum-oknum tertentu melakukan penimbunan secara diam-diam.
“Minyak goreng harus dibagi secara rata, jangan ada oknum yang menimbun, dan jika sudah habis dijual dengan harga yang mahal,” kata Mucksin Brekat saat diwawancarai, Selasa (22/02/2022).
Mucksin menjelaskan, kelangkaan minyak goreng itu nantinya akan mempengaruhi kebutuhan primer masyarakat. Menurutnya, minyak goreng itu barang habis pakai, setelah dibeli langsung dipakai.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan turun langsung di lapangan, untuk melakukan pengawasan,” jelasnya.(rls)
Reporter : Reza Saad














