
PROSESNEWS.ID – Terkait pembayaran insentif guru ngaji, pemangku adat, imam masjid, DPRD Kota Gorontalo menyarankan kepada Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini ke bagian kesra agar tetap berkoordinasi.
Hal ini disampaikan langsung oleh wakil ketua Komisi A Dekot Gorontalo Darmawan Duming usai menggelar rapat kerja komisi A. Kamis (12/08/2021).
Darmawan mengatakan, Rapat Koordinasi (Rakor) itu penting, agar satu sama lain bisa memverifikasi bersama nama-nama para imam masjid, guru ngaji dan pemangku adat. Sehingga tidak akan menjadi polemik di tingkat bawah.
Darmawan mengungkapkan, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Gorontalo jangan sampai pembayaran insentif ini akan ada orang yang menerima dobol.
“Contoh misalnya, saya sudah dapat di kota, dan dapat lagi di provinsi. Atau saya yang kerja orang lain yang dapat,” ungkap Darmawan Duming.
“Sehigganya, ini perlu adanya kerja sama dan transparansi terkait dengan arus dari pada kinerja baik dari tingkat kelurahan,kecamatan maupun ke pemerintah kota,” ujarnya.
Terakhir Darmawan menjelaskan, sebelum permendagri 77 dilaksanakan, pembayaran insentif ini terfokus di bagian kesra Pemerintah Kota. Sehingga ketika terjadi pembayaran semuanya menjadi serentak.
“Ketika sudah adanya permendagri 77,hal tersebut sudah didelegasikan ke kecamatan. Maka setiap kecamatan mempunyai inovasi dan strategi masing-masing didalam pembayaran tersebut,” tutup Darmawan Duming.
Reporter : Abd Kadir Djauhari.













