PROSESNEW.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat Badan anggaran (Banggar) dalam rangka lanjutan pembahasan terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo mengatakan, rapat tersebut sudah menjadi pembahasan terakhir, dan disepakati bersama bahwa PPAS di tahun 2022 sekitar 1,3 triliun. Semuanya sudah disepakati, selanjutnya ini nantinya akan menjadi dasar pembahasan APBD induk.
Ariston menuturkan, pihaknya telah memberikan saran agar di tahun 2022 dapat menyisihkan anggaran untuk pencegahan Covid-19, dalam rangka memutuskan rantai penyebarannya. Kami meminta kepada pemerintah daerah agar dapat menyisihkan anggaran tersebut.
“Muda-mudahan Covid ini akan berakhir, hanya saja perlu dianggarkan kedepannya. Untuk rapat ini sudah rampung, tinggal menunggu jadwal paripurna yang akan dibicarakan secara internal oleh DPRD Kota Gorontalo ” tutur Ariston
Selain itu ungkap Ariston, anggaran untuk penanganan Covid-19 telah dianggarkan, akan tetapi ini lebih mengarah kepada pencegahannya. Artinya lebih ditingkatkan lagi penegakan tentang protokol kesehatan, agar penyebarannya sudah tidak ada lagi.
“Terserah anggaran tersebut diberikan kepada Dinas kesehatan maupun Rumah sakit. Kami inginkan hanyalah agar bagaimana penegakan lebih disiplin protokol kesehatan dapat dijalankan,” pungkasnya.
Reporter : Abd Kadir Djauhari.
PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang…
PROSESNEWS.ID – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, stok dan harga bahan pangan…
PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…
PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…