PROSESNEWS.ID – Guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait permasalahan sampah. Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi C DPRD Kota Gorontalo Rolly Kadullah, usai melaksanakan Rapat kerja (Raker) Komisi bersama sekretariat Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo.
“Dalam rapat tersebut, guna membahas laporan masyarakat, ternyata berkembang lagi. Bahwa adanya limbah cair (medis) yang dihasilkan oleh beberapa RS di Kota Gorontalo,” ujar Rolly Kadullah.
Rolly menambahkan, terkait dengan limbah medis, sudah diketahui bersama bahwa itu sudah menjadi salah-satu program Pemerintah Pusat. Dimana, semua limbah yang berasal dari Covid 19 harus di kirim ke Surabaya atau Makassar apabila di daerah tersebut tidak mempunyai alat Autoklaf B3.
Sedangkan di Provinsi Gorontalo sendiri lanjut Rolly mengatakan, RS yang kita ketahui memiliki Autoklaf B3 hanyalah RS Umum Daerah Aloei Saboe.
“Oleh karenanya, kedepannya kami Komisi C akan meninjau langsung beberapa RS yang berada di Kota Gorontalo untuk memastikan pengelolaan limbah medis covid 19 berjalan dengan semestinya,” pungkasnya.
Reporter : Abd Kadir Djauhari