PROSESNEWS.ID – Pembahasan mengenai ranperda Pemenuhan dan Perlindungan Hak Disabilitas masih terus digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) I lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo.
Dalam lingkup Pemerintahan, penyandang Disabilitas harus diperhatikan dan diberi kesempatan agar mampu menjadi bagian didalamnya. Keterwakilan mereka merupakan salah satu urgensi dari pembahasan ranperda tersebut.
Menyoal pembahasan ranperda ini, dalam rapat diusulkan oleh teman-teman pegiat Disabilitas dan instansi terkait kepada Pansus I, agar ada pemberian sanksi yang tertuang didalamnya.
“Alhamdulillah Pembahasan lanjutan ini sudah sampai Pasal 26 terkait hal pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi. Saya setuju dengan usulan sanksi, agar saat penerapan Perda ini nantinya. Bagi instansi pemerintah yang tidak melaksanakan, akan menerima konsekuensi,”ungkap Ketua Pansus I, Darmawan Duming usai memimpin rapat di Aula I, DPRD Kota Gorontalo, Senin (6/3/2023).
Sementara untuk pelayanan mereka, baik untuk seleksi CPNS dan seleksi Ujian pekerjaan lainnya punya porsi tersendiri.
“Keterwakilan yang dimaksud dalam pembahasan yakni, jatah minimal 2 % dilingkungan Pemerintah, dan Swasta 1 % bagi mereka penyandang Disabilitas ini. Dan ketika mereka melakukan ujian, beri mereka para Disabilitas ini ruang khusus,”tambahnya.
Sejalan dengan itu, Darmawan berharap agar penerapan Perda tersebut, nantinya dapat diperhatikan oleh Pemerintah bukan hanya menjadi pelengkap dari perda-perda lainnya.
Reporter : Sandri Mooduto