PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo telah menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri RI nomor 21 tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1.
Hal itu dilanjuti dengan mengeluarkan surat edaran pelaksanaan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus. Hal itu berlaku mulai pada tanggal 12 April 2022 sampai dengan 25 April 2022.
Dalam edaran tersebut Provinsi Gorontalo yang masuk pada level satu adalah Kabupaten Bone Bolango, sedangkan Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo masuk pada level 2.
Menanggapi edaran itu, Wakil Ketua Komis B DPRD Kota Gorontalo, Muksin Brekat meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melakukan pengawalan pelaksanaan PPKM tersebut.
“Seluruh stakeholder dan instansi harus mengawal dan menjaga aktivitas keamanan di lapangan nanti,” ucap Muksin saat diwawancarai, Sabtu (16/04/2022).
Muksin juga menghimbau kepada petugas yang berada di lapangan, agar tidak melakukan tindakan-tindakan keras ketika pengawalan. Berikanlah peringatan ketika nanti masyarakat akan melanggar.
“Petugas harus bersikap humanis, karena saya yakin masyarakat itu, pasti akan patuh dengan kebijakan pemerintah,” terangnya.
Reporter : Reza Saad