PROSESNEWS.ID – Menindaklanjuti usulan enam buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul inisiatif legislatif dan eksekutif, DPRD Kota Gorontalo segera bentuk panitia khusus (Pansus).
Bertempat di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin, (14/11/2022), paripurna digelar.
Paripurna yang di pimpin wakil ketua DPRD Kota Gorontalo, Samsudin Umar menjelaskan, enam buah ranperda usul legislatif dan eksekutif yang dibahas, telah disepakati oleh setiap anggota legislatif.
“Bahasan enam ranperda ini segera kami tindaklanjuti, dengan dibentuknya tiga panitia khusus (pansus),,,”
“Olehnya, pembentukan ini segera dimaksimalkan akhir tahun 2022. Dan masing-masing pansus mengakomodir dua buah ranperda,” terangnya.
Politisi Partai Amanat Nasional itu mengungkapkan, empat buah ranperda yang dibahas. Pertama, ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas. Kedua, ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkoba.
Ketiga, ranperda tentang penyelenggaraan investasi daerah, dan yang terakhir adalah ranperda tentang pemberian nama jalan dan sarana umum.
Ia berharap, dua ranperda usulan eksekutif yakni, ranperda tentang penyediaan dan penyerahan prasarana dan utilitas, serta ranperda pelayanan terpadu satu pintu. Pembahasannya selesai akhir tahun 2022.
Reporter : Sandri Mooduto














