PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif legislatif dan eksekutif pada Senin (09/12/2024).
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa mengatakan, setelah disahkan, Ranperda tersebut wajib dipatuhi dan dijalankan oleh pemerintah, DPRD, dan juga masyarakat.
Irwan menilai, Ranperda ini menjadi salah satu payung hukum yang harus dijalankan untuk memastikan roda pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat berjalan dengan baik.
“Jadi ini bertujuan untuk bagaimana kita memastikan bahwa pemerintahan itu berjalan secara baik dan secara sesuai perlindungan hukum yang harus dijalankan oleh legislatif, eksekutif, dan masyarakat,” pungkasnya.
Adapun enam Ranperda yang disahkan adalah sebagai berikut:
Reporter: Pian N. Peda
PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…
PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…
PROSESNEWS.ID - Komisi II DPRD Kota Gorontalo memastikan akan segera turun langsung ke lapangan untuk…
PROSESNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah…