PROSESNEWS.ID — Puluhan massa aksi menggelar unjuk rasa pada Selasa (26/09/2023), sebagai respons atas laporan yang diajukan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dunda Limboto terhadap seorang aktivis dari Universitas Gorontalo (UG).
Aksi tersebut melibatkan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UG dan juga beberapa organisasi di luar lingkungan kampus. Titik unjuk rasa berada di depan Polres Gorontalo dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo.
Dalam aksi tersebut, para demonstran dengan tegas mengutuk tindakan pembungkaman yang dilakukan oleh Direktur RSUD Dunda Limboto terhadap aktivis UG.
Sebelumnya, Direktur RSUD telah melaporkan aktivis tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polres Gorontalo.
“Aktivis tersebut hanyalah mengkritik kebijakan yang diambil, bukan menghina jabatan atau pribadi dari direktur,” jelas Eza selaku orator.
Lebih lanjut, Eza mendesak agar DPRD Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk merekomendasikan sanksi berat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo terhadap oknum direktur tersebut.
Ia menggarisbawahi pentingnya seorang pemimpin yang tidak menerima kritik, tidak pantas melayani masyarakat.
“Kami meminta DPRD Kabupaten Gorontalo untuk merekomendasikan pemberhentian Direktur RSUD Dunda Limboto,” ujar Eza dengan tegas.
Reporter: Pian N Peda