PROSESNEWS.ID – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo tindaklanjuti keluhan warga tentang penjualan kayu hasil produksi dari perusahaan Hutan Tanam Industri (HTI), Kamis (11/2/2021).
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa kayu hasil produksi perusahaan HTI yang sesuai ketentuan 5 persennya harus dijual ke masyarakat lokal, itu dijual dengan harga yang sangat tinggi,”ungkap Arifin Ali, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan kunjungan kerja di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Gorontalo Utara,
Tidak hanya menjual kayu hasil produksi dengan harga yang sangat tinggi, Arifin mengungkap dari laporan warga bahwa kayu yang dijual oleh perusahaan HTI justru kayu-kayu yang sudah tua.
“Kasihan juga masyarakat karena kayu yang dijual itu hanya yang sudah tua, jika ditaksir nilai penyusutannya rata-rata diatas 50 persen”terang Arifin.
Untuk itu dalam pertemuan tersebut,Arifin mengatakan p akan segera memanggil pihak perusahaan HTI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).