PROSESNEWS.ID – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo tindaklanjuti keluhan warga tentang penjualan kayu hasil produksi dari perusahaan Hutan Tanam Industri (HTI), Kamis (11/2/2021).
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa kayu hasil produksi perusahaan HTI yang sesuai ketentuan 5 persennya harus dijual ke masyarakat lokal, itu dijual dengan harga yang sangat tinggi,”ungkap Arifin Ali, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan kunjungan kerja di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Gorontalo Utara,
Tidak hanya menjual kayu hasil produksi dengan harga yang sangat tinggi, Arifin mengungkap dari laporan warga bahwa kayu yang dijual oleh perusahaan HTI justru kayu-kayu yang sudah tua.
“Kasihan juga masyarakat karena kayu yang dijual itu hanya yang sudah tua, jika ditaksir nilai penyusutannya rata-rata diatas 50 persen”terang Arifin.
Untuk itu dalam pertemuan tersebut,Arifin mengatakan p akan segera memanggil pihak perusahaan HTI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…
PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…
PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…
PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…
PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…
PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…