PROSESNEWS.ID – Saat ini Pemerintah Pusat mengeluarkan beberapa kebijakan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, salah satunya adalah pelarangan penjualan yang buka pada malam hari.
Khusus di Kota Gorontalo, pelarangan tersebut telah diterapkan. Bahkan Walikota Gorontalo menghimbau agar para pedagang baik dari Cafe, warung, Hotel, dan pedagang kaki lima tutup di jam 21.00 Wita.
Kepala BPBD Iskandar Moerat mengatakan Pemerintah Kota Gorontalo berpatokan sesuai intruksi Mentri Dalam Negeri. Dalam intruksi itu disebutkan, untuk makan dan minum di tempat hanya sampai pukul 21.00 Wita.
“Tetapi apabila yang delivery atau online, diperbolehkan buka 1×24 jam yang penting tidak makan di tempat,” Kata Iskandar kepada awak media, Sabtu (10/07/2021).
Lanjut Iskandar, untuk yang take away lapaknya hanya dibuka separuh saja. Hal itu, mengisyaratkan hanya melayani take away saja sedangkan kalau dibuka semua pintu lapaknya, itu akan mengundang orang untuk datang makan.
“Cukup dibuka separuh saja, agar tidak mengundang orang untuk makan di tempat,” terangnya.
“Apabila ditemukan ada yang bukabuka di atas jam 21.00, maka akan ditindaki saat itu juga,” pungkasnya.
Sementara itu, Hendrianto salah satu Koordinator Cafe Double Dipps di Kota Gorontalo mengungkapkan, kebijakan pemerintah terkait PPKM sudah cukup bagus. Tetapi, bagi para pelaku usaha termasuk Cafe Double Dipps memang dirasa berdampak bagi pendapatan setiap harinya.
“Karena, kalau di cafe itukan, orang-orang biasanya nongkrong sampai larut malam. tetapi karena ada pandemi, kami mengikuti aturan saja untuk mengutamakan keselamatan,” ungkap Hendrianto saat diwawancarai awak media.
“Saya juga mengapresiasi terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, yakni untuk melakukan delivery diperbolehkan untuk buka 1×24 jam. Hal ini tentunya sangat membantu para pelaku usaha,” bebernya.
Reporter : Reza Saad