Hukum

Di Pohuwato, Warga Pertanyakan Kasus Asusila Oknum Guru Yayasan Tarekat Naqshabandiyah

Pemkab Pohuwato menerima Massa Aksi. (Foto : Istimewa)

PROSESNEWS.ID – Warga Kabupaten Pohuwato yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Pemuda-Peduli Akidah (GEMPPA), mempertanyakan proses hukum di Polres Pohuwato, terkait dugaan kasus asusila oknum guru Yayasan Tarekat Naqsyahbandiyah asal Palu, di Kelurahan Siduan, beberapa waktu lalu.

Selain mempertanyakan kasus yang terjadi pada 13 Februari 2021 itu, massa aksi juga menyuarakan beberapa tuntutan soal sejumlah aliran menyimpang yang diduga telah masuk dan disebarluaskan di Wilayah Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.

Massa aksi yang terdiri dari Organisasi Bapera, KNPI, Karang Taruna, HPMP-G, LP-KPK, IRMAS, BKPRMI, Se-Kecamatan Paguat itu, menyambangi Kantor Polres Pohuwato, Kemenag, DPRD, Kejari, dan Kantor Bupati Pohuwato, Jum’at dini hari, (21/05/2021).

“Pertama, kami minta persoalan kasus asusila yang dilakukan salah seorang oknum guru pimpinan yayasan Tarekat Naqsyabandiyah. Agar perkara yang saat ini ditangani Polres Pohuwato tersebut, secepatnya diproses hukum sampai tuntas,”tegas Ketua Aliansi Gemppa, Janwar Hippy.

“Kedua, kami mendesak pula Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui tim Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam Masyarakat (Pakem), agar secepatnya mengadakan sidang atau mengeluarkan Fatwa MUI. Karena ada beberapa aliran menyimpang yang sudah masuk di Kecamatan Paguat,”tegasnya lagi.

Pihak Kejari Pohuwato yang menerima demonstrasi warga tersebut, berjanji bakal segera menindaklanjuti berbagai tuntutan  yang disuarakan. Akan tetapi, hal itu masih dikoordinasikan lagi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pohuwato.

“Terkait dengan bukti, kita akan pelajari dulu dokumen yang diserahkan massa aksi. Nanti akan kami sampaikan usai pelaksanaan rapat bersama tim Pakem Pohuwato,”kata Kasi Intel Kejari Pohuwato, Iwan Sofyan yang meyambut, serta menandatangani Dokumen yang diserahkan massa tersebut.

Sementara itu, Pemkab Pohuwato, juga menyampaikan, berbagai tuntutan massa aksi ini, bakal ditindaklanjuti kembali bersama Forkopimda.

“Segera ditindaklanjuti melalui pertemuan antar unsur Forkopimda, Kemenag, dan MUI Pohuwato,”pungkas Kabag Kesra, Hamka Nento, mewakili Pemkab Pohuwato menyambut Massa Aksi di Kantor Bupati Pohuwato.

Reporter : Iskandar Badu

Recent Posts

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

1 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

1 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

1 hari ago

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Bimtek Terkait SITAB

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…

2 hari ago