PROSESNEWS.ID – Residifis pembunuhan, diduga kembali berbuat ulah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), menganiaya istrinya sendiri, belum lama ini.
Kejadian KDRT ini terungkap, saat korban kekerasan, memberanikan diri memposting kejadian yang dialaminya di Sosmed Instagram, pada hari Jum’at, (09/07/2020).
Postingannya, akhirnya mendapat respon dari petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimsus, Polda Gorontalo, dengan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sekitar Pukul 16. 55 Wita, petugas mengamankan Korban KDRT yang dikatahui bernama inisial SA , di tempat tinggalnya, tepatnya di Desa Olohuta, Kecamatan Kabila.
Setelah diamankan, petugas langsung membawa korban ke Mapolda Gorontalo, kemudian membuatkan laporan dan Visum, untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.
“Saat ini korban dalam perlindungan kepolisian dan masih dilakukan koordinasi dengan T2TP2A Provinsi Gorontalo,” ungkap Kasubdit 4 AKBP Ramlah Pulomuduyo. (Majid Rahman)
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid mengungkapkan, angka indeks pembangunan manusia (IPM)…
PROSESNEWS.ID - Realisasi penyerapan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Triwulan IV tahun 2024…
PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo termasuk dalam 50 besar perguruan tinggi terbaik di Indonesia versi…
PROSESNEWS.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, mengajak Wahdah Islamiyah untuk berkolaborasi menangani…
PROSESNEWS.ID - Seorang pria berinisial RMS (35), warga Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, diamankan oleh…
PROSESNEWS.ID - Program pascasarjana UNG kembali melahirkan lulusan program doktor dalam bidang administrasi publik. Dr.…