PROSESNEWS.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Tengah berhasil meringkus seorang karyawan perusahaan pembiayaan yang terlibat dalam kasus penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pelaku berinisial AS (31), seorang warga Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, ditangkap di Sulawesi Tengah setelah melarikan diri.
Kapolsek Kota Tengah, Ipda Sri Maystuti Usman mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan pimpinan perusahaan pembiayaan, Bian Faniarsih (33), mengenai dugaan penggelapan BPKB.
Ipda Maia menjelaskan, AS yang menjabat sebagai admin di perusahaan tersebut, diduga menggelapkan 11 unit BPKB yang terdiri dari 10 BPKB motor dan 1 BPKB mobil.
Total kerugian yang ditimbulkan dari tindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
“AS merupakan admin di perusahaan pembiayaan tersebut. Kemudian pihak perusahaan melaporkan kasus ini, setelah adanya pengembalian BPKB kepada konsumen, namun tidak adanya setoran yang masuk ke kas perusahaan,” ujar Ipda Maia.
Setelah melakukan rekapitulasi, pihak perusahaan mendapati adanya selisih kerugian yang cukup besar, dan melaporkannya kepada kepolisian.
Meskipun pelaku sempat dipanggil dua kali, AS tidak hadir, dan setelah penyelidikan, ternyata pelaku berada di Sulawesi Tengah. Tim Unit Reskrim Polsek Kota Tengah kemudian berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Marowali untuk menangkap AS.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Kota Tengah sejak 9 Agustus 2024 dan dijerat dengan pasal 374 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.