
PROSESNEWS.ID – Dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea penuhi panggilan Polda Gorontalo, Selasa (09/11/2021).
“Saya datang ke Polda Gorontalo bukan karena kasus korupsi, tapi tentang pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Suslianto,” kata Adhan Dambea.
Sementara itu, Suslianto mengungkapkan bahwa pada prinsipnya Adhan dipanggil oleh pihak penyidik Polda Gorontalo terkait dengan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah yang ditujukan kepada Rusli Habibie.
“Hal itu, berdasarkan pernyataan Adhan di salah satu media online, yang menyatakan Dana 53 Miliar diduga raib dari APBD Provinsi Gorontalo tahun 2019,” kata Suslianto Kuasa Hukum Rusli Habibie.
Suslianto menambahkan, pada pernyataan itu, Adhan menyebut aparat hukum jangan main mata dengan kasus korupsi Rusli Habibie. Hal itulah, yang menjadi titik keberatan dari Rusli, sehingga melaporkannya di Polda Gorontalo.
“Saat ini proses hukum atas laporan tersebut, telah masuk pada tahap penyidikan oleh Krimum Polda Gorontalo,” tambahnya.
“Saya selaku kuasa hukum dari Rusli Habibie adalah wajib buat saya untuk mendampingi dan mengawal proses hukum atas laporan yang diajukan oleh klien saya,” ia menandaskan.
Reporter : Reza Saad













