Pemprov Gorontalo

Dinkes Gorontalo: Test PCR dan Rapid Antigen Tidak Membatalkan Puasa

Rapid Antigen untuk tracking Contact yang dilaksanakan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman menegaskan bahwa rapid antigen dan test PCR tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai dengan fatwa MUI nomor 23 tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa yang ditetapkan tanggal 7 April 2021.

Yana mengatakan bagi masyarakat yang hendak melakukan test usap baik melalui hidung maupun tenggorokan tetap boleh dilaksanakan.

“Swab kan posisinya hanya mengambil sampling ataupun lendir di hidung ataupun di tenggorokan,” ucap Yana saat diwawancarai setelah acara halal bi halal Dinas Kesehatan Provinsi Senin (12/04/2021).

Dirinya juga mengungkapkan bahwa, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kesehatan termasuk Gorontalo agar fokus pada 3T (testing, tracing, dan treatment), selama bulan Ramadhan.

“Provinsi Gorontalo, kita sasarannya empat-ribuan jumlah spesimen swab tiap bulan, sehingga setiap minggu kita mengupayakan seribu seratus swab perminggu. Itupun Insya Allah tidak membatalkan puasa”, pungkasnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa pengambilan sampel swab diperuntukkan guna mendeteksi dan menemukan kasus Covid-19, agar penanganannya bisa dilakukan sedini mungkin. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan jadwal terkait pengambilan sampel swab.

Recent Posts

Refleksi 79 Tahun Kementerian Agama, Membangun Indonesia Emas yang Harmonis

PROSESNEWS.ID – Memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) ke-79 Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Agama Provinsi…

9 jam ago

Pemprov Gorontalo Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan

PROSESNEWS.ID - Tarif untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan…

15 jam ago

Penghargaan Pengawas Purna Tugas Warnai Apel Perdana Dikbud

PROSENEWS.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo, Rusli Wahjudewey Nusi, memimpin Apel…

16 jam ago

Akibat Wanprestasi, 1 Proyek PUPR Gorontalo Putus Kontrak

PROSESNEWS.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo mengungkapkan adanya pemutusan kontrak…

1 hari ago

Awal 2025, Helmi Rasid Sentil Soal Kewenangan Desa dan Pilkades Serentak

PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kewenangan Desa, kembali jadi fokus Komisi 1 DPRD…

1 hari ago

Awal Tahun 2025 Wisata Monano Gorontalo Utara Dipadati Masyarakat

PROSESNEWS.ID - Awal pekan Januari 2025 Pantai Manono Gorontalo Utara (Gorut) menjadi salah satu destinasi…

2 hari ago