PROSESNEWS.ID- Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo (Diskumperindag), Kamis (24/02/2022).
Pada kunjungan tersebut, BPKN memberikan banyak penguatan kelembagaan perlindungan konsumen. Untuk mengawasi produk barang dan jasa yang beredar di pasar modern maupun pasar online.
Muhammad Said Sutomo selaku anggota Komisi Kelembagaan dan Kerjasama BPKN – RI mengatakan, keberadaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) diupayakan mempunyai Website.
“Alamat yang jelas, atau dengan keberadaan website bisa memudahkan konsumen, ketika akan melakukan pengaduan,” katanya.
Lanjut Said Sutomo, di Gorontalo masih ada kabupaten yang harus dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Artinya, ketika ada barang dan jasa yang merugikan konsumen, bisa diselesaikan.
“BPSK ini bisa menjadi aduan, kalau ada barang dan jasa yang bisa merugikan, nanti itu akan diganti rugi,” ujarnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Bidang Perdagangan Diskumperindag Provinsi Gorontalo Edlat Rahim mengungkapkan, di tahun 2021 kemarin di Provinsi Gorontalo ada tiga BPSK yang telah dibentuk.
“Tiga BPSK itu ialah Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato, ini awal karena kami belum mendapatkan regulasi atau SOP,” ungkapnya.
Edlat juga menuturkan, BPKN RI akan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang sering terjadi di daerah. Dengan, menerbitkan sebuah buku terkait BPSK dan LPKSM.
“Hal itu sangat penting, dan memiliki tujuan untuk memfasilitasi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha,” tuturnya.
Reporter : Reza Saad