PROSESNEWS.ID – Pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, terus berupaya memberikan subsidi kepada masyarakat dalam rangka menghadapi Pendemi Covid-19.
Pemberian subsidi pun, tidak tanggung-tanggung di berikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Berbagai macam jenis subsidi yang di berikan, dari kebutuhan pokok hingga subsidi listrik.
Nah, disamping pemberian subsidi itu, masyarakat diminta untuk tetap di rumah dan selalu berperilaku hidup sehat, terutama mencuci tangan setiap kali melakukan aktivitas. Harapanya, untuk memutus mata rantai pendemi covid-19.
Sayangnya, dalam situasi dan kondisi yang dihadapi saat ini. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Gorontalo, memaksakan untuk menaikan harga tarif air bersih.
Kenaikan tarif pun, cukup fantastis sampai 60 persen. Banyak pihak menilai, kenaikan tarif ditengah pendemi ini belum tepat. Meskipun, sosialisasi kenaikan tarif, menurut Direktur PDAM Kota Gorontalo Isman Darise, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum isu Virus Corona meramba.
“Kami sudah sosialisasikan kenaikan tarif ini, sejak bulan Januari sampai February. Selama dua bulan kami sosialisasi di 9 kecamatan. Sehingga pemberlakukan kenaikan tarif ini terhitung per bulan Maret,” kata Isman.
Berbeda dengan pengakuan salah seorang warga Kota Tengah Whita Machmud, saat melakukan pembayaran iuran air.
“Tadi saya baca di berita gratis air PDAM. Setelah saya datang, untuk mengecek langsung ternyata tetap bayar. Bahkan tagihan saya dua bulan sudah 300 ribu lebih. Sementara biasa saya membayar hanya 200 ribu,” keluhnya.
Merasa kaget dengan tagihan yang sudah naik kata Whita, dia pun mempertanyakan kenaikan itu pada loket pembayaran. Menurut salah seorang petugas PDAM Kota Gorontalo, pemberlakuan kenaikan tarif itu merujuk pada aturan baru.
“Saya tanya kenapa sudah naik, kata petugas sudah aturan baru. Bahkan saya tanya naik berapa per kubik air, petugasnya kurang tau. Kemudian saya diberikan beberapa lembar kertas pengumuman dari PDAM. Sehingga aya juga cukup kesal, seharusnya ada sosialisasi dulu, jangan tiba-tiba naik,” keluhnya.
Hal yang sama pun, dialami warga Kelurahan Tanjung Kramat Erpin, yang mengaku kesulitan mendapatkan air bersih.
“Kami di Tanjung Kramat sudah sejak lama sulit mendapatkan air. Itupun penyaluran air bersih pakai waktu, ditambah lagi iuran sudah dinaikan. Apalagi mata pencarian kami disini hanya nelayan, jadi sulit kami membayar jika sudah naik begini,” bebernya.
Sementara itu warga Kota Gorontalo Erman Rahim, menyayangkan kebijakan Plt. Direktur PDAM Kota Gorontalo, yang menyampingkan fungsi sosial dan lebih mementingkan fungsi ekonomi perusahaan.
Seharusnya kata Erman, PDAM memberikan masukan yang postif terhadap Walilota Gorontalo, dalam setiap kebijakan yang di keluarkan PDAM.
“Kasihan Walikota, dibenturkan dengan persoalan seperti ini. Dengan memberikan masukan, yang merugikan masyarakatnya. Apalagi kenaikan tarif, ditengah pendemi virus corona,” tegasnya.
Lebih lanjut kata Erman, sangatlah tidak elok jika PDAM, memaksakan menaikan tarif dalam situasi seperti ini. Apalagi dalam penerapan kenaikan tarif ini, masyarakat yang ekonominya menengah kebawah paling merasakan dampak kenaikan tarif ditengah pendemi virus corona.
Begitupun dengan sosialisasi yang dilakukan PDAM, tidak tepat sasaran. Seharusnya sosialisasi dilakukan kepada seluruh pelanggan di Kota Gorontalo, dengan memanfaatkan media sosial, termasuk media online.
Sebab kata Erman, jika sosialisasi dilakukan diaetiap kecamatan. Sudah pasti tidak efektif, karena sosialisasi hanya terbatas dan tidak tepat sasaran.
“Untuk menghadapi situasi seperti ini, PDAM Kota Gorontalo harus menganulir harga tarif air bersih, yang sudah diberlakukan sejak bulan Maret,” ketusnya. ( Helmi)
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…