PROSESNEWS.ID – Untuk mengisi kekosongan posisi setelah berakhirnya masa jabatan Wali Kota, Marten Taha, Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Mohammad Rudy Salahuddin telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo Ismail Madjid sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Gorontalo
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 100/595/Pemkesra Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024. Ismail Madjid mulai melaksanakan tugas sebagai Plh Wali Kota pada Senin, 3 Juni 2024, seperti yang dikonfirmasi oleh Kepala Biro Pemerintahan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata.
“SK telah diserahkan kepada Ismail Madjid,” ujar Reflin pada Sabtu (1/6/2024).
Penunjukan Ismail Madjid sebagai Plh Wali Kota Gorontalo sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.
Aturan tersebut menyatakan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH), Sekretaris Daerah akan melaksanakan tugas sehari-hari KDH.
Dalam surat keputusan yang diterbitkan oleh Pj Gubernur Gorontalo, ditegaskan bahwa Ismail Madjid akan menjalankan tugas Plh Wali Kota hingga pelantikan Penjabat Wali Kota definitif oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami masih menunggu SK dari Kemendagri untuk pengangkatan Penjabat Wali Kota yang baru, kemungkinan akan diterbitkan pada 3 atau 4 Juni 2024,” tambah Reflin.
Sebelumnya, DPRD Kota Gorontalo telah mengajukan tiga nama calon Penjabat Wali Kota untuk menggantikan Marten Taha ke Kemendagri. Ketiga nama tersebut adalah Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo Rifli M Katili, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid, dan Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto.
Penunjukan Ismail Madjid sebagai Plh Wali Kota Gorontalo merupakan langkah sementara untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan di Kota Gorontalo hingga Penjabat Wali Kota yang baru ditetapkan.