Hukum

Dituntut Ganti Rugi oleh Korban Kebakaran, Pihak PLN Berikan Penjelasan

PROSESNEWS.ID — Setelah dituntut untuk bertanggungjawab atas kebakaran yang berada di Area Kampus II Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo, pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kabupaten Gorontalo akhirnya angkat bicara.

Sebelumnya, pihak korban kebakaran meminta pihak PLN untuk bertanggung jawab atas kebakaran yang menimpa sejumlah warga di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat.

Pasalnya, sebelum inisiden kebakaran terjadi para korban telah bermohon kepada pihak PLN untuk memperbaiki aliran listrik yang kerap terjadi korsleting, baik secara lisan maupun tulisan, namun hal itu tidak diindahkan oleh PLN.

Menaggapi masalah yersebut, Manager PLN Kabupaten Gorontalo, Rahmat Z Putra mengatakan, kebakaran tersebut bukan bersumber dari aliran listrik yang menjadi wewenang dari mereka (PLN) itu sendiri.

“Jadi kami mendapatkan informasi, awal kebakaran itu berasal dari instalasi pelanggan itu sendiri. Nah, kami juga melakukan pengecekan titik transaksi dari aset-aset kami, itu tidak ada indikasi kebakaran. Artinya apa yang dikatakan itu tidak terbukti sebagai data,” kata Rahamt saat dimintai keterangan.

Lebih lanjut, Rahmat menduga dengan adanya instalasi seperti bak cok yang berlapis-lapis bisa menimbulkan kebakaran.

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi Beni Sidiki selaku korban kebakaran membantah dengan tegas apa yang disampaikan oleh pihak PLN.

Menurutnya, hal itu jauh berbeda dengan apa yang disaksikan oleh sejumlah masyarakat di lokasi kejadian.

“Jadi kalau saksi ini banyak, yang mana api itu bersumber dari sambungan kabel di atas seng yang menghubungkan ke kos-kosan yang dua belas unit itu,” tegas Beni.

Lebih lanjut, pada saat pihak PLN melakukan pemasangan sambungan kabel dari atas atapnya, mereka sempat ditegur oleh salah satu Dosen IAIN Gorontalo akan bahaya tersebut, namun teguran itu tidak mendapatkan respon.

“Jadi dosen ini sempat menegur mereka, tapi karena tidak mendapatkan respon, dosen kase tinggal kesana,” lanjut Beni.

Sebagai masyarakat kecil, kata Beni, cukup kecewa dengan pihak PLN yang tidak koperatif. Dan untuk penegakan hukum, Beni akui tidak mempunyai kuasa hukum sehingga tidak memiliki kekuatan jika berhadap-hadapan langsung dengan aparat kepolisian.

“Kendala saya ini cuma satu, tidak ada kuasa hukum, cuma kalau soal saksi mo minta berapa orang pasti saya hadirkan, karena konslet ini bukan cuma satu 1 kali dan itu disaksikan langsung oleh masyarakat,” tandasnya.

 

Reporter: Pian N Peda

Recent Posts

Atlet Sepak Takraw UNG, Sukses Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Jelki Ladada, atlet sepak takraw dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), berhasil mengukir prestasi…

7 jam ago

Sidak HP ASN Pemkab Gorontalo untuk Antisipasi Aktivitas Judol dan Pinjol

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, melalui Asisten Administrasi Umum, Haris Tome yang didampingi oleh Kepala…

12 jam ago

Hendra Prioritaskan Penataan Pemerintah dan Kemasyarakatan Jika Terpilih Bupati

PROSESNEWS.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gorontalo, Hendra Hemeto, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan…

1 hari ago

Masyarakat Pulubala Antusias Menyambut Serah Terima Sumur Bor

PROSESNEWS.ID - Masyarakat Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, sangat antusias menyambut serah terima sumur…

1 hari ago

Tahun Baru Islam, Nelson Harap Jamaah Haji Ambil Peran dalam Sosial Kemasyarakatan

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengungkapkan, tahun baru Islam menjadi spirit baru dalam meningkatkan…

2 hari ago

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

3 hari ago