PROSESNEWS.ID — Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Gorontalo memberikan respons cepat terhadap dugaan kasus pencabulan yang menimpa empat siswa di salah satu sekolah di wilayah tersebut.
Kepala DPPKBP3A Kota Gorontalo, Eladona Oktamina Sidiki menyatakan, setelah menerima informasi mengenai kasus tersebut, pihaknya segera memberikan pendampingan kepada para korban. Pendampingan ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak korban, baik anak maupun perempuan.
“Pendampingan kepada para korban dilakukan oleh lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kami bergerak dengan cepat untuk memastikan penanganan kasus ini, mulai dari pendampingan saat pemeriksaan hingga pelaksanaan visum,” ungkap Eladona.
DPPKBP3A tidak hanya memberikan perlindungan fisik kepada korban, tetapi juga memberikan pendampingan psikologis dan memfasilitasi akses korban terhadap terapi trauma healing. Eladona menegaskan bahwa pendampingan akan terus dilakukan selama proses penanganan kasus berlangsung.
Dalam upaya pencegahan, DPPKBP3A juga aktif melakukan sosialisasi di satuan pendidikan dan masyarakat umum tentang tindakan negatif seperti kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual.
Eladona menyoroti pentingnya peran orang tua dalam memberikan edukasi seks dini kepada anak-anak serta antisipasi seperti tes kejiwaan berkala bagi pengajar di satuan pendidikan.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Nurhayati Abdullah menambahkan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya menghadapi beberapa kendala terkait kecemasan orang tua korban yang kurang terbuka.
Namun, Nurhayati menekankan pentingnya kerja sama antara orang tua, lembaga perlindungan anak, dan pihak berwenang dalam menangani kasus serius seperti ini.
“Penting bagi orang tua untuk tidak takut berkoordinasi dengan kami. Kita peduli terhadap anak-anak dan memastikan bahwa mereka mendapatkan penanganan psikologis yang tepat untuk mengatasi trauma yang mereka alami,” kata Nurhayati.
DPPKBP3A dan instansi terkait berharap agar kasus ini ditangani secara serius oleh semua pihak dan mengajak masyarakat untuk melaporkan atau membuat aduan atas tindakan yang melanggar hak anak dan perempuan.