PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membantah tudingan bahwa inisiatif untuk merevisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai operasi senyap.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan bahwa legislatif sering tersudutkan dan berada dalam posisi sulit. Padahal, menurut dia, RUU KPK lahir karena merespons keinginan KPK sendiri.
“DPR secara tegas bersurat pada KPK, Komisi III meminta penjelasan kepada ketua KPK terkait dukungan legislasi yang seperti apa yang dibutuhkan KPK dalam meningkatkan efektivitas fungsi KPK, artinya kami mendukung KPK,” ujarnya dalam Diskusi Polemik di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Arteria mengatakan bahwa RUU KPK justu berasal dari KPK sendiri. Dia mengatakan, KPK sendiri telah menjawab terkait penyempurnaan Undang-Undang No 30 Tahun 2002, KPK ingin kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan dan merekam dilakukan perbaikan.
“Itu permintaan sendiri, jadi ini bukan operasi senyap. Apalagi sudah di paripurna, pasti sudah terjadwal dan terdokumentasi,” ujarnya.
Arteria mengatakan bahwa semua fraksi setuju sehingga proses revisi UU KPK ini bukan mendadak, pembicaraan sudah berlangsung sejak 19 November 2015.
Dia menegaskan bahwa DPR tidak bermaksud untuk melemahkan KPK, justru revisi UU KPK akan menjadi jalan penguatan KPK. Persepektif DPR dan pemerintah adalah ingin agar penegakan korupsi ini dilakukan secara paripurna dan bersama-sama.
Sementara itu, Pimpinan KPK 2011-2015 Abraham Samad mengatakan bahwa pada masa menjabat dia tidak pernah melakukan usulan revisi UU KPK kepada DPR.
“Saya ingin luruskan bahwa kalau ini terjadi pada 2015, saya tidak pernah punya usulan. Saya tidak tahu apakah ini berasal dari Plt, kalau memang benar dari Plt berarti ini sudah menyalahi,” ujarnya di acara yang sama. (**)