PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Kota, merilis hasil gelaran Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Otanaha, yang digelar sejak tanggal 22 Maret hingga 1 April tahun 2022.
Dari data Polisi yang dirilis pada jumat (01/04/2022) siang, terdapat 225 Liter Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus, serta 331 Miras Golongan A dan B, yang disita dari sejumlah Toko dan Kios di Kota Gorontalo.
Dari hasil operasi tersebut, Polres Gorontalo Kota mendapat apresiasi dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo Darmawan Duming. Karena telah melakukan pencegahan beredarnya miras di Kota Gorontalo.
Darmawan mengatakan, dengan diamankan ratusan miras itu, semoga ada efek jera bagi pelanggar. Sekaligus memberikan edukasi ke masyarakat untuk melakukan hal-hal yang positif.
“Sesuatu yang dilakukan ketika tidak sesuai dengan aturan, mendapatkan hukuman atau sanksi sesuai UU yang berlaku, agar menimbulkan efek jera,” katanya.
Selain itu, Darmawan menyarankan, agar masyarakat menghentikan kegiatan yang melanggar aturan, norma agama, dan norma lainnya yang berlaku di masyarakat.
“Mari sama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Gorontalo, agar ibadah puasa yang dijalankan bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad