PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang pengelolaan zakat.
“Alhamdulilah di dalam pembahasan tadi, kami sudah dapat menyelesaikan, yang dimana Ranperda tersebut terdiri dari 40 pasal,” ucap Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming.
Darmawan menjelaskan, adapun apa yang sudah dijalankan oleh Baznas Kota Gorontalo itu sudah tertuang di dalam Peraturan daerah (Perda).
“Sehingga dengan hadirnya Perda ini, akan membuat lebih baik lagi terkait dengan pelayanan, pendistribusian dan lain sebagainya baik itu dari zakat fitrah, zakat mal, Infak sedekah serta bantuan sosial lainnya,” jelas Darmawan Duming.
Lanjut Darmawan mengatakan, ini dilakukan agar dapat terakomodir bagi masyarakat yang membutuhkan dan berhak untuk menerima sesuai dengan syariat Islam.
Disisi lain, Ketua Baznas Kota Gorontalo Marzuki Pakaya menuturkan, bahwa inti dari pada rapat ini tentunya membahas terkait dengan pengelolaan zakat secara keseluruhan.
“Semuanya dilakukan tentunya agar bagaimana Baznas ini bisa maksimal dalam pengumpulan zakat di Kota Gorontalo,” tutup Marzuki Pakaya.
Reporter : Abd Kadir Djauhari.
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…