PROSESNEWS.ID – Penerimaan siswa baru tahun anggaran 2022-2023, akan diatur melalui Petunjuk Teknis (Juknis). Hal ini diutarakan Ketua Komis A DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke.
Erman menilai, Saat ini penerimaan peserta didik tidak merata di seluruh sekolah, dan harus ada pengaturannya, demi pemerataan jumlah siswa.
“Hampir setiap tahunnya didapatkan adalah orang tua siswa yang hanya ingin menyekolahkan anaknya di sekolah ternama, tanpa memikirkan jarak sekolah dengan tempat tinggal. Sementara ada sekolah yang berdekatan, namun tidak menjadi prioritas,” kata Erman.
Nantinya kata Erman, dalam pembahasan Juknis nanti, salah satu poin yang diatur adalah sistem zonasi, dengan pemberlakuan kepada siswa-siswi di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).
“Kita hanya atur empat tingkatan itu. Untuk SMA, itu ranah dari Pemerintah Provinsi,” tutupnya.
Rep : Jun