PROSESNEWS.ID – DPRD Kota Gorontalo telah menggelar rapat Pansus II dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penanggulangan penyakit menular dan tidak menular.
Rapat ini berlangsung di Aula I DPRD Kota Gorontalo dan dihadiri oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Aula I DPRD Kota Gorontalo pada, Senin (13/05/2024).
Ketua Pansus II, Darmawan Duming mengungkapkan, rapat tersebut membahas puluhan pasal yang nantinya akan diparipurnakan.
“Alhamdulillah, tadi sudah ada 15 pasal yang sudah kita bahas, dan ada beberapa pasal yang perlu pendalaman dan perbaikan,” ujar Darmawan saat dimintai keterangan.
Salah satu pasal yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut adalah mengenai pemahaman dan penafsiran kalimat “disabilitas”. Darmawan menjelaskan, dalam undang-undang sebelumnya, istilah yang digunakan adalah “kecacatan”, sedangkan sekarang menggunakan istilah “disabilitas”.
“Menurut pemahaman kami, orang yang disabilitas sudah pasti cacat, namun yang cacat belum tentu disabilitas,” tambah Darmawan, menekankan perlunya penegasan definisi tersebut dalam ranperda.
Pembahasan lanjutan mengenai pasal-pasal lainnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan yang akan datang.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kota Gorontalo untuk memperkuat regulasi dan penanggulangan penyakit di daerah, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Reporter: Pian N Peda