
PROSESNEWS.ID – Terkait pemberitaan salah satu media cetak Gorontalo mengenai isu pemberhentian guru ngaji dan juga para imam masjid. Tentunya ini menjadi satu sorotan bagi DPRD Kota Gorontalo.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi A Dekot Gorontalo Darmawan Duming, usai menggelar rapat kerja Komisi A bersama Asisten 1, bagian keuangan, hukum bagian kesra Pemerintah Kota Gorontalo.
Darmawan mengatakan, terkait dengan pemberhentian imam masjid dan guru ngaji, sesuai penyampaian dari tiap tiap Kecamatan bahwa dari 2020 sampai dengan saat ini tidak ada pergantian maupun pemberhentian kecuali yang meninggal dunia.
“Ini tentunya belum ada kejelasan, akan tetapi sesuai penyampai dari tiap tiap kecamatan dan juga kepala bagian kesra Kota Gorontalo dari tahun 2020 sampai 2021 tidak ada pergantian bagi para guru ngaji dan imam masjid,” kata Darmawan Duming.
Lanjut Darmawan mengatakan, terkait dengan pembayaran insentif bagi guru ngaji dan para pemangku adat serta imam masjid pihaknya berharap untuk pembayarannya tidak ada penundaan.
“Hal ini diupayakan sebab merekalah yang sudah berupaya serta mengabdi untuk kemaslahatan umat yang ada di Kota Gorontalo,” kata Darmawan Duming.
Reporter : Abd Kadir Djauhari.













