PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo meminta kepada pemerintah kota agar lebih masif dalam memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban membayar pajak dan retribusi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Alwi Podungge, menekankan pentingnya edukasi ini untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang betapa pentingnya kewajiban membayar pajak dan retribusi.
“Problematika yang terjadi sekarang adalah kurangnya kesadaran para pemilik rumah makan untuk membayar. Artinya, pengetahuan mereka terkait pajak dan retribusi daerah itu belum memadai,” ujar Alwi pada Senin (14/10/2024).
Himbauan terkait sosialisasi dan edukasi mengenai pembayaran pajak dan retribusi telah sering disampaikan kepada Pemerintah Kota. Namun, menurut Alwi, upaya tersebut masih belum maksimal.
“Saya selalu menekankan kepada eksekutif untuk terus memberikan edukasi kepada para pelaku usaha, bahwa pentingnya membayar retribusi 10 persen itu,” tegas Alwi.
Alwi juga menyebut bahwa dirinya sering mendengar keluhan dari pelaku usaha maupun konsumen terkait pembayaran retribusi. Menurutnya, hal ini disebabkan kurangnya edukasi yang diberikan.
“Karena banyak juga pelanggan yang komplen saat dibebankan biaya retribusi. Ini harus ada pencerahan. Kelemahan kita adalah kurangnya memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Alwi berharap pemerintah, khususnya dinas terkait, memberikan perhatian serius terhadap masalah ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Tentu ini juga akan mendongkrak PAD, dan itu adalah sumber pembiayaan. Kota Gorontalo kita tahu hanya mengandalkan sektor jasa, tidak ada sumber daya alam,” tutup Alwi.