
PROSESNEWS.ID – Berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan bahwa minyak goreng satu harga mulai berlaku sejak 19 Januari 2022 dengan harga Rp 14.000. Dalam hal ini pasar tradisional diberikan waktu sepekan untuk penyesuaian harga.
Wakil Ketua Komisi B, Mucksin Brekat mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo harus monitoring penyesuaian harga tersebut. Pasalnya, hal itu sudah sesuai dengan intruksi dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah seluruh Indonesia.
“Apapun resikonya harus menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, untuk melakukan penyesuaian harga,” kata Mucksin.
Mucksin menjelaskan, minyak goreng merupakan suatu kebutuhan pokok, terutama dipakai untuk memasak. Sehingga memang perlu ada penyesuaian.
“kami Komisi B juga akan melakukan pengawasan di pasar tradisional, terhadap pemberlakuan satu harga minyak goreng,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad












