PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo memulai pembahasan sembilan pasal terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Gorontalo 2025—2045. Pembahasan tersebut dimulai dalam rapat yang berlangsung pada Senin (13/05/2024).
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Darmawan Duming, mengakui Ranperda ini berbeda dengan peraturan daerah lainnya.
“Iya, jadi berbeda. Dia hanya ada 9 pasal batang tubuh, akan tetapi begitu banyak pembahasan di dalamnya,” kata Darmawan saat dimintai keterangan.
Darmawan menjelaskan pada rapat tersebut, Pansus belum melakukan pendalaman terhadap batang tubuh dari pasal-pasal itu, melainkan baru melakukan pengkajian terhadap isu-isu strategis. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan data yang akan disampaikan oleh pemerintah provinsi maupun nasional.
Politisi PDIP itu berharap hasil dari Ranperda RPJPD dapat digunakan dengan baik oleh pemimpin Kota Gorontalo yang akan terpilih nanti.
“Kami berharap, setelah ini diparipurnakan bisa jadi pijakan untuk kepala daerah yang akan terpilih nanti dalam menyusun RPJM,” pungkasnya.
Pembahasan Ranperda RPJPD ini diharapkan mampu memberikan panduan strategis bagi pembangunan Kota Gorontalo selama dua dekade ke depan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.
Reporter: Pian N Peda