PROSESNEWS.ID – DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat Pansus I perdana tentang Ranperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman 2021-2041 di Aula I pada, Senin (10/06/2024).
Ketua Pansus, Irwan Hunawa mengatakan, dalam undang-undang, setiap masyarakat wajib untuk mendapatkan hunian yang layak agar mereka bisa beraktifitas dengan baik.
Rapat ini juga membahas penataan tata ruang dan pemukiman, yang merupakan kewajiban pemerintah untuk diatur dalam bentuk undang-undang.
“Kami juga mendapatkan keluhan-keluhan dari masyarakat, ada yang perlu diperbaiki sistem pemerintahan dalam pengembangan kawasan perumahan,” jelas Irwan.
Lebih lanjut, Irwan mengatakan dalam pembangunan perumahan, terkadang developer tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diharuskan oleh pemerintah.
Sehingga, kata Irwan, ini yang perlu dikuatkan dengan peraturan daerah. Ketika sudah ada perda, maka ada konsekuensi jika tidak melakukan itu.
Terakhir, politisi Golkar itu menekankan, Ranperda tersebut tidak ada hubungannya dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang saat lagi menjadi buah bibir banyak orang.
“Tidak ada, ini khusus untuk kawasan Kota Gorontalo, kalau Tapera kan lain, itu urusan DPR-RI,” pungkasnya.
Reporter: Pian N. Peda