
PROSESNEWS.ID – DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II (tahap akhir) dalam rangka persetujuan bersama Wali Kota Gorontalo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Sidang paripurna berlangsung di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin malam (11/08/2025).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Totok Bachtiar menjelaskan, salah satu poin penting dalam Ranperda yang disahkan adalah pemberian kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di Kota Gorontalo.
“Maka dengan adanya Perda ini, dibuka seluas-luasnya untuk para investor seluruh lapisan masyarakat, baik di dalam daerah maupun di luar daerah untuk berinvestasi,” jelasnya.
Totok mengingatkan bahwa para investor tetap wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Gorontalo serta memperhatikan tata ruang wilayah.
Politisi Golkar itu juga menegaskan, masuknya investasi diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal, sekaligus menekan angka kemiskinan di Kota Gorontalo.
“Jadi investor ini harus merekrut karyawan lokal, dengan begitu bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat dan juga menekankan jumlah pengangguran di Kota Gorontalo,” pungkasnya.













