PROSESNEWS.ID — Terkait pengumuman revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang penutupan TikTok Shop usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, pada (25/09/23) lalu, akhirnya TikTok Shop resmi ditutup pada Rabu (4/10/2023), tepat pukul 17.00 WIB.
Terkait hal ini, anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming menilai, penutupan TikTok Shop seharusnya tidak diterapkan jika kegiatan tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku.
Ia mempertahankan hak asasi manusia, di mana warga Indonesia memiliki hak yang sama dan memiliki kebebasan untuk berekspresi.
“Sah-sah saja, selama kegiatan tersebut sesuai dengan aturan yang ada. Masyarakat harus diberi kesempatan untuk berinovasi dalam bidang dagang dan usaha,” jelas Darmawan.
Darmawan Duming juga mengatakan, seharusnya pemerintah membuat regulasi terhadap banyaknya produk yang diimpor ke dalam negeri, sehingga produk-produk lokal bisa terus berkembang tanpa harus menutup TikTok Shope.
Secara tegas Darmawan meyatakan dirinya tidak setuju dengan penutupan TikTok Shop, kecuali jika ada regulasi yang jelas dan diterapkan.
“Secara pribadi, kalo ditutup saya tidak sepakat, terkecuali dibuatkan regulasi,” tandasnya.
Reporter: Pian N Peda