PROSESNEWS.ID – Peningkatan infrastruktur dasar permukiman kumuh menjadi salah satu prioritas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam upaya penataan kawasan perkotaan.
Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk menyediakan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan prioritas tersebut, Komisi II dan Komisi III DPR Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk konsultasi terkait penataan dan peningkatan kualitas kawasan pemukiman kumuh yang merupakan kewenangan provinsi, Kamis (6/7/23).
Salah satu masalah yang menjadi fokus pembahasan adalah penentuan kawasan kumuh melalui Surat Keputusan (SK) Walikota atau Gubernur. Saat ini, banyak masyarakat yang membutuhkan rumah layak huni namun tidak dapat memenuhi syarat, yaitu desa mereka harus termasuk dalam wilayah kawasan kumuh.
Namun, terdapat dilema bahwa jika suatu desa ditetapkan sebagai kawasan kumuh, tidak semua masyarakat di desa tersebut bersedia menerima label kawasan kumuh. Hal ini menjadi hambatan bagi masyarakat yang membutuhkan rumah layak huni namun tidak ingin terikat dengan status kawasan kumuh.
Oleh karena itu, muncul pertanyaan mengenai apakah masyarakat yang membutuhkan rumah dapat memperoleh bantuan rumah layak huni tanpa harus desanya termasuk dalam wilayah kawasan kumuh atau melalui data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Gorontalo, H. Awaluddin Pauweni, menyampaikan pentingnya memberikan akses kepada semua masyarakat yang membutuhkan untuk mendapatkan rumah yang layak huni, terlepas dari status kawasan kumuh.
Ia mengungkapkan bahwa masyarakat perlu mendapatkan bantuan dan manfaat dari program-program pemerintah dalam rangka mengatasi kemiskinan ekstrim.
Reporter: Zulkarnaen