
PROSESNEWS.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke-112 pada Senin (3/7/23) untuk membahas usulan perubahan ketiga terhadap peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib.
Rapat tersebut merupakan pembicaraan tingkat II yang melibatkan anggota DPRD Provinsi untuk mendiskusikan perubahan penting dalam tata tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua Pansus Usulan Perubahan, Aw Thalib mengungkap, terdapat beberapa poin mendasar dalam tata tertib DPRD Provinsi yang perlu direvisi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perubahan tersebut berkaitan dengan peran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang sebelumnya bertugas dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan produk hukum daerah. Namun, dengan adanya aturan baru, kewenangan tersebut telah dialihkan kepada Kemenkumham.
Hal ini menyebabkan peran Bapemperda menjadi berkurang atau bahkan tidak terlihat lagi dalam tata tertib. Aw Thalib mengakui bahwa terdapat pergeseran dalam tugas Bapemperda, namun kewenangannya tetap ada dan tidak terpengaruh sepenuhnya.
“Tetapi meskipun sudah diambil oleh kementrian, kita masih memiliki kewenangan dalam hal pencermatan, dan masih bisa kita untuk melihat atau mengotak-atik ketika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang sudah kita tetapkan,” jelas AW Thalib usia rapat.
Selama rapat paripurna, juga dibahas kemungkinan pelaksanaan sidang secara virtual dalam kondisi tertentu. Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam perubahan tata tertib yang sedang dibahas oleh DPRD Provinsi Gorontalo. Dengan demikian, rapat paripurna dapat dilakukan secara efektif meskipun dalam keadaan virtual.
Dengan adanya rapat paripurna ini, DPRD Provinsi Gorontalo berupaya untuk melakukan perubahan mendasar dalam tata tertib mereka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Zulkarnaen














