PROSESNEWS.ID – Soal pertambangan galian C yang terletak di Desa Sosial, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo yang menuai persoalan, kini didatangi DPRD Provinsi Gorontalo.
Salah satu lokasi berada di sekitar perkebunan tebu. Dimana pertambangan galian C sudah dibiarkan begitu saja, sebab izinnya sudah berakhir.
Hal ini disampaikan langsung oleh ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo Espin Tulie, usai melakukan monitoring di area pertambangan galian C tersebut.
“Tentunya ini menjadi perhatian kami, seharusnya pertambangan yang sudah berakhir masa perizinannya, harus lakukan reklamasi dikembalikan ke zona awal pada saat mereka membuka pertambangan,” kata Espin Tulie.
Lanjut Espin mengatakan, kemudian titik yang kedua, bahwa seharusnya perusahaan yang melakukan pertambangan, harus sesuai dengan zona atau wilayah telah diberikan sesuai perizinan.
“Mungkin karena kurangnya pengawasan,mereka yang melakukan pertambangan galian C sudah merambat dna masuk ke wilayah atau area yang tidak diberikan izin,” kata Espin Tulie.
Terakhir Espin menuturkan, ini tentunya merupakan poin penting bagi Komisi II, agar masalah tersebut tidak terjadi lagi di wilayah pertambangan lain yang ad di Provinsi Gorontalo.
Reporter : Abd Kadir Djuhari.
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…