Deprov Gorontalo

DPRD Setujui Ranperda Izin Usaha dan Perlindungan Disabilitas

PROSESNEWS.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Ketua Adnan Entengo berhasil mencapai tonggak bersejarah dalam upaya meningkatkan tata kelola perizinan berusaha dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas di Provinsi Gorontalo.

Usai Rapat Paripurna DPRD Prov Gorontalo yang digelar untuk membahas tingkat I terhadap 2 Ranperda, Adnan Etengo menyatakan, dua Ranperda yaitu tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas, telah mendapatkan persetujuan dari seluruh Fraksi.

“Alhamdulillah hari ini usul terhadap 2 Ranperda terkait dengan izin berusaha dan penyelenggaraan perlindungan disabilitas itu sudah disetujui,” ungkap Adnan Etengo usai rapat, Senin (28/8/23).

Persetujuan ini menandakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum kepada para pengusaha di daerah serta memberikan regulasi yang mendukung kemudahan berusaha. Ranperda tentang izin berusaha ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pelaku usaha dan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Selain itu, Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas juga merupakan hasil nyata dari komitmen untuk mewujudkan inklusivitas dan kesetaraan bagi semua warga negara.

Dalam rangka memenuhi amanat yang tertera dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Ranperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik maupun mental. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan aksesibilitas dan peluang yang setara akan lebih mudah diakses oleh penyandang disabilitas.

“Alasan dua Ranperda ini hadir, yang pertama untuk kepastian hukum bagi masyarakat pengusaha dan juga memberikan regulasi untuk kemudahan berusaha. Sedangkan untuk disabilitas ini kita sebagaimana mana amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 untuk memberikan penyetaraan terhadap saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” jelas Adnan.

Ketua Bapemperda, Adnan Entengo, optimis proses pembahasan kedua Ranperda ini akan berjalan lancar dan cepat. Dia berharap agar semua pihak terlibat dalam proses pembahasan dengan semangat kerjasama untuk mencapai hasil yang berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat secara luas.

Dengan disetujuinya dua Ranperda ini, diharapkan bahwa kepastian hukum bagi dunia usaha akan semakin terjamin dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas akan semakin kuat di daerah ini. Sidang-sidang berikutnya akan menjadi ajang penting dalam merumuskan rincian lebih lanjut terkait implementasi kedua Ranperda tersebut demi kesejahteraan bersama.

Reporter: Zulkarnaen

Recent Posts

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

5 jam ago

Verifak Bapaslon Perseorangan Boalemo Selesai Tepat Waktu, Rekapitulasi Dilanjutkan di PPK

PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…

5 jam ago

Kostantinus Bukide Minta ASN dan Kades Netral Jelang Pilkada

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…

7 jam ago

Nelson Sebut Keluarga Memiliki Peran Peting dalam Membangun Negara

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…

11 jam ago

KPU Kabgor Gelar Bimtek Pengelolaan Hibah Pilkada 2024

PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…

12 jam ago

KIP Provinsi Gorontalo Optimalisasi Dana Hibah hingga Akhir 2024

PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…

15 jam ago