PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato telah menggelar rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilu tahun 2024. Acara ini diadakan di Ruang Rapat KPU pada hari Minggu, 11 Agustus 2024, dan dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh wilayah Kabupaten Pohuwato.
Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, menyampaikan bahwa jumlah pemilih dalam DPS yang telah ditetapkan mencapai 113.299 orang. Para pemilih ini tersebar di 104 desa/kelurahan, 13 kecamatan, dan 258 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh kabupaten.
“Jumlah total pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara adalah 113.299 orang. Mereka berada di 104 desa/kelurahan dan 13 kecamatan serta tersebar di 258 TPS di Kabupaten Pohuwato,” jelas Firman Ikhwan.
Firman Ikhwan menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah pengumuman DPS oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPS) di masing-masing desa.
Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memeriksa dan memberikan masukan terkait daftar pemilih. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika ada pemilih yang belum terdaftar atau memiliki status yang belum diperbarui.
“Kami akan mengumumkan daftar pemilih di setiap desa pada lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat memeriksa dan memberikan masukan terkait daftar pemilih, untuk memastikan tidak ada yang terlewat atau belum mendapatkan status dari PPS, Pantarlih, atau PPK,” tambahnya.
Di akhir wawancara, Firman Ikhwan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan Pantarlih, PKD, dan Panwascam atas dedikasi dan kerja kerasnya,” tutup Firman Ikhwan.
Dengan penetapan DPS ini, diharapkan proses pemilu di Kabupaten Pohuwato dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat.