PROSESNEWS.ID – Dalam Rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Skala Mikro, Polsek Dungingi melaksanakan kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu (17/07/2021).
Kapolsek Dungingi IPDA Ibnu Katsir Rizka mengatakan, patroli dilakukan di 2 kecamatan yakni Kecamatan Kecamatan Kota timur dan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Tempat yang menjadi sasaran kali ini adalah rumah makan, taman hiburan, dan objek vital.
“Kali ini, kami memberikan himbauan tentang Protokol Kesehatan (Prokes) untuk menekan angka penularan Covid-19 dan mensosialisasikan instruksi mendagri tentang PPKM SKALA MIKRO,” beber Ibnu.
Lanjut Ibnu, Setelah melaksanakan ( PPKM ) Skala Mikro, ia melakukan Patroli di salah satu kos-kosan yang ada di Jalan Rajawali Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan, Kota Timur Kota Gorontalo.
“Saat kami melakukan patroli disalah satu kos-kosan yang di Jalan Rajawali, kami menemukan 2 pasangan yang belum nikah di dua kamar yang berbeda,” ungkap Ibnu.
Ibnu menambahkan, ia langsung mengamankan kedua pasangan itu untuk dibawa ke Polsek Dungingi. Adapun nama mereka yaitu berinisial IM, SM, dan AC, NR.
“Keduanya kami berikan sanksi, tidur di Polsek sampai pagi dan menghubungi orang tua mereka untuk dijemput besok pagi,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…