PROSESNEWS.ID — Pemerintah Kota Gorontalo mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang dibahas oleh DPRD Kota Gorontalo.
Wakil Wali Kota, Ryan F. Kono menjelaskan, Ranperda pertama berkaitan dengan pengelolaan ruang terbuka hijau.
Menurut Ryan, perkembangan dan kemajuan di Kota Gorontalo menyebabkan masalah sosial dan lingkungan, termasuk penurunan kualitas lingkungan.
Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan regulasi ini untuk menjaga keseimbangan lingkungan, mewujudkan ruang terbuka hijau, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Kalau tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, adanya perkembangan dan kemajuan yang tak dapat dipungkiri mengakibatkan adanya masalah sosial dan lingkungan. Diantaranya, menurunnya kualitas lingkungan,” kata Ryan, Selasa (23/1/2024).
Ranperda kedua terkait rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, dilatarbelakangi oleh ketidakseimbangan antara kebutuhan ruang dan ketersediaan.
Ryan mengungkapkan, pertumbuhan pesat pembangunan daerah, terutama perumahan, membutuhkan regulasi yang dapat mengelola kepadatan bangunan hunian dengan baik.
“Di era otonomi daerah yang memberikan kewenangan yang besar bagi daerah tentunya memiliki konsekuensi terhadap pesatnya pembangunan daerah, termasuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terus meningkat baik dari segi kuantitas, kualitas maupun kompleksitasnya,” pungkasnya.
Diharapkan, regulasi ini dapat memberikan solusi terhadap tantangan lingkungan dan perumahan yang dihadapi Kota Gorontalo.
Rapat paripurna DPRD Kota Gorontalo akan terus berlanjut untuk membahas Ranperda ini guna mencapai kesepakatan yang merangkum aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan kota.