PROSESNEWS.ID – Kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu (16/05/2020) sekitar pukul 04.20 Wita, di salah satu konter handphone yang ada di Kota Gorontalo akhirnya terungkap.
Dua orang diduga pelaku yang merupakan residivis dari kasus pencurian, ditangkap oleh Tim Opsnal dan Timsus Polres Gorontalo Kota, Sabtu (20/06/2020), di Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat.
Kapolres Gorontalo Kota, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Supriyatno,S.I.K menjelaskan, dua orang pelaku pencurian yang berhasil ditangkap oleh anggotanya tersebut berkat rekaman CCTV yang ada di lokasi konter. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya ciri-ciri pelaku bisa diketahui dan para pelaku bisa ditangkap beserta barang bukti berupa handphone yang mereka ambil.
“Mereka awalnya mengintai lokasi konter dan kemudian melakukan aksinya disaat suasana sunyi dan masih gelap. Aksi mereka itu pun terekam CCTV, sehingga bisa kami ungkap,” ujarnya.
Lanjutnya, aksi pencurian itu dilakukan oleh tiga orang pelaku, dimana saat ini baru dua orang yang berhasil ditangkap. Sedangkan satu orang lainnya masih dalam pencarian anggota.
“Jadi ada tiga pelaku. Yang sudah kami amankan baru dua yakni MZ dan FP dan satunya lagi masih sementara kami kejar,” katanya.
AKP Dedi juga menyampaikan, mereka melakukan aksi mereka dengan menggunakan besi untuk membobol konter dan mengambil kurang lebih 11 buah handphone. Dari total jumlah tersebut, delapan buah handphone berhasil disita dari para pelaku. Sedangkan yang lainnya sudah dijual oleh para pelaku.
“Dua orang pelaku ini kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Selain itu, dua orang pelaku ini sudah merupakan residivis kasus pencurian dan telah berulang kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Gorontalo.
“Kedua pelaku yang kami tangkap ini pun masih memiliki hubungan keluarga. Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan lagi. Pokoknya, dua orang pelaku sudah kami tangkap dan telah dilakukan pemeriksaan serta penahanan,” tutupnya. (Helmi)