Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Dua Tahun Tak Bayar Pajak, Dirlantas Polda Gorontalo : Kendaraan Dianggap Bodong

Editor by Editor
8 Agu 2022 18:03
in Gorontalo, Hukum

PROSESNEWS.ID – Tak lama lagi, aturan penghapusan data STNK bagi kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan diterapkan. Aturan itu tercantum dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 74 Ayat (1) menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian. Sedangkan, pada Ayat 3 diatur bahwa ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Pihak kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman mengatakan, penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK 2 tahun sudah ada sejak 13 tahun lalu. Namun, saat ini aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan akan diterapkan jika sudah ada intruksi dari pemerintah pusat.

“Jika aturan ini sudah diberlakukan, maka kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun bakal menjadi ilegal atau dianggap bodong,” kata Arief saat diwawancarai, Minggu (07/08/2022).

Lanjut Kombes Arief, aturan itu bertujuan untuk meningkatkan masyarakat taat pajak dan data kendaraan yang lebih valid. Bahkan, aturan ini cukup krusial karena potensi penerimaan pajak dari kendaraan cukup besar, dan negara bisa melakukan pembangunan, perbaikan fasilitas jalan, dan lain-lain.

“Saya menghimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor, untuk segera melunasi pajak kendaraan, karena jika sudah ada keputusan dari pemerintah pusat, tentunya di Gorontalo akan segara diterapkan,” ujarnya.

Reporter : Reza Saad

Tags: Kendaraan bodongMati pajak
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

by Editor
9 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Proses hukum terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak di Kota Gorontalo terus bergulir. Kasus kekerasan yang melibatkan oknum...

Kasus Kekerasan Berulang, Aktivis Nilai Perlindungan Perempuan di Gorontalo Masih Lemah

10 Des 2025

Pemprov & Kejati Gorontalo Turun Tangan Stabilkan Harga Pangan Akhir Tahun

10 Des 2025

Pasar Murah Bersubsidi Gorontalo Bantu Warga Hadapi Kenaikan Harga Jelang Tahun Baru

10 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Susanto Liputo Sambut Baik Pisah Sambut Kepala Kejari Kota Gorontalo

11 Des 2025

TERBARU

Polisi Periksa Wali Kota Adhan sebagai Saksi Terkait Penganiayaan di Sentral

11 Des 2025

Susanto Liputo Sambut Baik Pisah Sambut Kepala Kejari Kota Gorontalo

11 Des 2025

Kesiapan Lintas Instansi Diperkuat untuk Amankan Nataru di Gorontalo

11 Des 2025

Kasus Kekerasan Berulang, Aktivis Nilai Perlindungan Perempuan di Gorontalo Masih Lemah

10 Des 2025

Pasar Murah Bersubsidi Gorontalo Bantu Warga Hadapi Kenaikan Harga Jelang Tahun Baru

10 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.