Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Dua Tahun Tak Bayar Pajak, Dirlantas Polda Gorontalo : Kendaraan Dianggap Bodong

Editor by Editor
8 Agu 2022 18:03
in Gorontalo, Hukum

PROSESNEWS.ID – Tak lama lagi, aturan penghapusan data STNK bagi kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan diterapkan. Aturan itu tercantum dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 74 Ayat (1) menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian. Sedangkan, pada Ayat 3 diatur bahwa ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Pihak kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman mengatakan, penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK 2 tahun sudah ada sejak 13 tahun lalu. Namun, saat ini aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan akan diterapkan jika sudah ada intruksi dari pemerintah pusat.

“Jika aturan ini sudah diberlakukan, maka kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun bakal menjadi ilegal atau dianggap bodong,” kata Arief saat diwawancarai, Minggu (07/08/2022).

Lanjut Kombes Arief, aturan itu bertujuan untuk meningkatkan masyarakat taat pajak dan data kendaraan yang lebih valid. Bahkan, aturan ini cukup krusial karena potensi penerimaan pajak dari kendaraan cukup besar, dan negara bisa melakukan pembangunan, perbaikan fasilitas jalan, dan lain-lain.

“Saya menghimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor, untuk segera melunasi pajak kendaraan, karena jika sudah ada keputusan dari pemerintah pusat, tentunya di Gorontalo akan segara diterapkan,” ujarnya.

Reporter : Reza Saad

Tags: Kendaraan bodongMati pajak
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

Sofyan Puhi Pastikan 17 Ribu Pekerja Akan Menerima THR Menjelang Idul Fitri

by Editor
5 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengambil langkah cepat untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal itu...

Anas Jusuf buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Anas Jusuf buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

26 Agu 2021
Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. (Foto ; Bisnis.com)

Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Banyak Mengalami Perubahan

8 Jul 2021
Oplus_131072

Dalam Momen Bukber, Gusnar dan Sugiono Bahas Dinamika Pembangunan Daerah

5 Mar 2026

Jawab Kekurangan Dokter Spesialis, UNG Hadirkan Prodi Anestesi

4 Mar 2026

DPRD Kota Gorontalo Akan Sidak Program MBG

4 Mar 2026

TERBARU

Oplus_131072

Dalam Momen Bukber, Gusnar dan Sugiono Bahas Dinamika Pembangunan Daerah

5 Mar 2026

Sofyan Puhi Pastikan 17 Ribu Pekerja Akan Menerima THR Menjelang Idul Fitri

5 Mar 2026

DPRD Kota Gorontalo Akan Sidak Program MBG

4 Mar 2026

DPRD Kota Gorontalo Godok Ranperda Pembangunan Industri 2026–2047

4 Mar 2026

Jawab Kekurangan Dokter Spesialis, UNG Hadirkan Prodi Anestesi

4 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.