Gorontalo

Dua Tahun Tak Bayar Pajak, Dirlantas Polda Gorontalo : Kendaraan Dianggap Bodong

PROSESNEWS.ID – Tak lama lagi, aturan penghapusan data STNK bagi kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan diterapkan. Aturan itu tercantum dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 74 Ayat (1) menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian. Sedangkan, pada Ayat 3 diatur bahwa ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Pihak kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman mengatakan, penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK 2 tahun sudah ada sejak 13 tahun lalu. Namun, saat ini aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan akan diterapkan jika sudah ada intruksi dari pemerintah pusat.

“Jika aturan ini sudah diberlakukan, maka kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun bakal menjadi ilegal atau dianggap bodong,” kata Arief saat diwawancarai, Minggu (07/08/2022).

Lanjut Kombes Arief, aturan itu bertujuan untuk meningkatkan masyarakat taat pajak dan data kendaraan yang lebih valid. Bahkan, aturan ini cukup krusial karena potensi penerimaan pajak dari kendaraan cukup besar, dan negara bisa melakukan pembangunan, perbaikan fasilitas jalan, dan lain-lain.

“Saya menghimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor, untuk segera melunasi pajak kendaraan, karena jika sudah ada keputusan dari pemerintah pusat, tentunya di Gorontalo akan segara diterapkan,” ujarnya.

Reporter : Reza Saad

Share
Published by
Editor

Recent Posts

Target Partisipasi Pemilih 100%, KPU Boalemo Sosialisasi Pilkada di Desa Terpencil

PROSESNEWS.ID - Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,…

19 jam ago

Satu Puskesmas Satu Dokter, Masyarakat Telaga Sambut Bahagia Program Hendra-Wasito

PROSESNEWS.ID - Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra Hemeto dan Warsito Sumawiyino (Dewa)…

22 jam ago

Rakor KPU Pohuwato Bahas Kampanye Paslon

PROSESNEWS.ID - Pada Rabu (16/10/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengadakan rapat koordinasi…

22 jam ago

RAMAH Berkomitmen Ciptakan 1.000 Pengusaha Baru di Kota Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad Ramli Anwar…

1 hari ago

Ibu-ibu Tenggela Suarakan Bantuan Sembako dan UMKM

PROSESNEWS.ID - Ibu-ibu di Desa Tenggela, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, menunjukkan kekompakan dalam mendukung pasangan…

1 hari ago

Al Habib Jindan Hadiri UNG Bersholawat, Ribuan Jamaah Penuhi Halaman Rektorat

PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali menggelar acara UNG Bersholawat, di mana ribuan jemaah…

1 hari ago