PROSESNEWS.ID – Dinilai melakukan penghinaan melaui media sosial, akun Facebook atas nama Mansir Mudeng resmi dilaporkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Suwandi Musa di Mapolda Gorontalo, Senin (27/4/2020).
Dalam keterangannya, usai melaporkan di SPKT Polda Gorontalo, ia, mengungkapkan alasan dirinya melaporkan akun Mansir Mudeng tersebut. Menurut Suwandi, hal itu dilakukan demi tegaknya hukum di Gorontalo.
Sebab, ia menilai Akun Mansir Mudeng telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Saya mengadukan atas penghinaan yang dilakukan oleh saudara Mansir Mudeng di media sosial. Maksud saya mengadukan masalah postingan saudara Mansir Mudeng di Polda Gorontalo adalah, demi terwujudnya penegakan hukum di Gorontalo. Sebab hal ini mengingatkan kepada kita semua untuk berhati–hati dan bijak menggungakan media sosial,” jelas Suwandi.
Lebih lanjut kata Suwandi, dalam postingan tersebut, akun Mansir Mudeng menambahkan pengantar postingan sebuah berita, yang diterbitkan oleh salah satu media online, dengan menyebut, yang dinilai menghina baik kepada dirinya, dan juga jurnalis yang menerbitkan berita tersebut.
“Saudara Mansir dalam akun facebooknya mengatakan bahwa para avonturir bicara, lalu dia juga menyebut jurnalis kotor dan media abal-abal. Nah ini yang tidak bisa saya terima. Sebab, saya menyatakan statemen secara resmi sebagai anggota DPRD, yang mempunyai tugas dan fungsi, dan salah satunya melakukan pengawasan. Dan Alhamdulillah, Laporan saya sudah diterima oleh Petugas SPKT Polda Gorontalo. Insya Allah dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti.” ungkap Suwandi.
Sementara itu, senada dengan Suwandi, Ketua Komunitas Pressure Gorontalo, Jeffry Rumampuk juga mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima apa yang disebutkan dalam postingan akun Mansir Mudeng. Mewakili sejumlah wartawan yang tergabung di Komunitas Pressure, Jeffry pun melaporkan hal tersebut di Polda Gorontalo.
“Sebelumnya saya sudah berupaya untuk melakukan komunikasi lewat akun fb mansir mudeng. Dimana saya mempertanyakan maksud dan tujuan yang bersangkutan dengan menggunakan kata jurnalis kotor dan media abal-abal. Artinya jika menurut dia ada jurnalis kotor dan menggunakan media abal-abal, maka dia harus menyebutkan secara terang siapa yang dimaksud. Itu maksudnya luas dan umum, sehingga itu mengartikan bahwa semua wartawan itu kotor dan semua media abal-abal,” terang Jeffry.
Jeffry menyampaikan, dirinya sudah berupaya untuk mengklarifikasi dengan memposting screenshoot postingan Mansir seraya mempertanyakan maksud dari sudah dihapusnya postingan tersebut. Karena tidak beroleh itikad baik, maka dirinya yang ditemani sejumlah wartawan memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Gorontalo.
“Saya sudah berupaya untuk mengklarifikasi dan bahkan saya sudah meminta yang bersangkutan untuk menjawab maksud atas postingannya. Namun setelah beberapa jam juga belum mendapatkan jawaban, maka kami memutuskan untuk mengadukan masalah ini ke Polda Gorontalo dan Alhamdulillah sudah melapor walau masih ada yang harus kami lengkapi,” tegas Jeffry. (Adv/Ryan)
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…