
PROSESNEWS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan KTP elektronik (e-KTP) dengan memanfaatkan layanan digital.
Saat ini, masyarakat bisa mendapatkan e-KTP melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang lebih praktis dan mudah diakses. Langkah ini menjadi solusi atas masalah klasik yang selama ini menghambat layanan, seperti kekosongan tinta printer dan blanko.
Dengan hadirnya IKD, masyarakat tidak perlu lagi khawatir menunggu lama hanya karena tinta printer habis. Semua layanan administrasi kependudukan, mulai dari KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) kini tersedia dalam bentuk digital.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Taufik Saleh Nuna, menjelaskan bahwa keluhan masyarakat terkait gangguan pelayanan akibat keterbatasan tinta printer memang sering terjadi.
“Selama ini kami sering menerima keluhan masyarakat. Printer tidak bisa beroperasi, tinta habis, blanko kosong, akhirnya pelayanan terhenti dan masyarakat kecewa,” ungkap Muhtar.
Ia membeberkan bahwa data internal Dukcapil mencatat, setiap tahun layanan KTP-el terganggu rata-rata selama 3–4 bulan akibat kekosongan tinta. Kondisi tersebut semakin diperparah sejak dana alokasi khusus (DAK) untuk pengadaan kebutuhan Dukcapil ditiadakan oleh pemerintah pusat.
Namun, kehadiran IKD kini menjadi angin segar. Hingga September 2025, aplikasi ini telah diunduh oleh lebih dari 11.434 warga Kabupaten Gorontalo. Dukcapil juga gencar melakukan edukasi melalui media sosial, layanan jemput bola, hingga menjadikan aktivasi IKD sebagai syarat pengurusan dokumen kependudukan.
“Sejak Januari hingga September 2025, kami telah mencetak 22.442 KTP. Sebagian besar adalah cetak ulang karena hilang, rusak, pindah, atau perubahan data. Sementara masih ada 12.780 warga wajib KTP yang akan kami layani melalui aktivasi IKD karena keterbatasan tinta ribbon,” jelas Muhtar.
Lebih jauh, Muhtar menegaskan bahwa IKD tidak hanya praktis, tetapi juga aman. Aplikasi ini menggunakan teknologi enkripsi tingkat tinggi, verifikasi biometrik, hingga QR code yang bisa dipindai untuk validasi identitas secara real-time. Saat ini, IKD bahkan sudah mulai terintegrasi dengan berbagai sektor, mulai dari perbankan, perpajakan, kesehatan, hingga program bantuan sosial.
“Alhamdulillah, Mendagri sudah menyurat kepada Gubernur Bank Indonesia agar IKD dapat digunakan untuk persyaratan perbankan dan keuangan. Termasuk juga BPJS, subsidi pupuk, program kesehatan gratis, sekolah rakyat, hingga digitalisasi bansos,” tambahnya.
Muhtar menegaskan, keberhasilan transformasi layanan administrasi kependudukan kini ada di tangan masyarakat sendiri.
“Dengan IKD, identitas digital sama sahnya dengan KTP fisik. Tidak ada lagi alasan tinta habis. Kecuali memang masyarakat sendiri yang enggan mengunduh aplikasi atau tidak memiliki perangkat yang mendukung,” tutupnya.













